“Karena membuat putusan cacat hukum majelis hakim bisa dijerat Pasal 421 KUH Pidana tentang Penyalahgunaan Wewenang.”
“Ancaman pidananya 2 tahun 6 bulan jika terbukti sengaja mengabaikan,” tandas Alvin.
Sebab, tambahnya, pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna menjadi pihak yang paling dirugikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya akan ada banyak lika-liku persidangan yang berlangsung lama, mulai dari banding hingga peninjauan kembali (PK).
Untuk itu, LQ Indonesia Lawfirm sangat berharap institusi pengawas keuangan itu menunjukkan taringnya sebagai lembaga otoritas ke Asuransi Jiwa Kresna.
“Apalagi juga sudah banyak pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengejar uang mereka yang hilang.”
“OJK harus cepat menunjukkan taringnya dengan menyidik jajaran direksi dan laporan keuangan Asuransi Jiwa Kresna. OJK juga harus membuktikan kepada Presiden Jokowi sebagai ‘macan’ tangguh ‘bergigi’ demi kemajuan bangsa Indonesia,” tukas Alvin. (rad)








